Jual beli secara online mulai menjadi pilihan, tapi tidak jarang
merugikan publik. Sejumlah kasus ditangani kepolisian menunjukkan
kejahatan akibat jual beli online sering terjadi. Kejahatan itu harus
ditindak tegas karena akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap
jual beli online. pada Januari hingga Februari 2013 setidaknya tercatat 10 kasus
penipuan jual-beli online, yang antara lain dilaporkan ke Polres Metro
(Polrestro) Jakarta Selatan. Total kerugian korban mencapai Rp 167 juta.
untuk mengindari menjadi korban penipuann jual-beli online, tentunya calon pembeli harus mengetahui terlebih dahulu modus-modus yang digunakan oleh pelaku. berikut beberapa modus yang digunakan oleh pelaku penipuan.
- mengiklankan
barang-barang bermerk tersebut ke berbagai media yang traffic
kunjungannya tinggi (seperti Faceebok, Kaskus dan Toko Bagus) sebanyak
mungkin dengan model iklan yang berbeda-beda kemudian mencantumkan nomor
telepon dan alamat yang berbeda-beda pula untuk menghindari kecurigaan
calon pembeli (tujuannya agar mereka i.e calon pembeli menyangka bahwa
iklan tersebut dibuat oleh orang yang berbeda-beda. Sehingga jika ada
calon pembeli yang berhasil tertipu, sang korban hanya akan menghubungi
nomor tersebut (tidak ke nomor pelaku yang lainnya, red) dan hanya akan
menginfokan dan mengingatkan orang lain dari penipuan nomor tersebut
saja).
sumber (http://old-nakula.blogspot.com/2012/03/mengendus-keberadaan-pelaku-penipuan.html) -
menawarkan barang semurah-murahnya, baik yang ditawarkan lewat pesan singkat, pesan blackberry, situs jejaring sosial maupun jasa toko jual beli online. Kebanyakan modusnya melakukan penawaran barang murah menggunakan pesan singkat ataupun situs jual beli, ketika uangnya sudah ditransfer barangnya tidak diberikan oleh sang penjualnya (http://jakarta.okezone.com/read/2013/02/26/500/767805/awas-penipuan-dengan-modus-jual-beli-online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar