Di zaman
sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook,
Twitter, dll.). Kalau seandainya ada kasus penipuan, contoh: sudah sepakat
untuk transaksi, begitu uang ditransfer ke rekening tertentu, tetapi barang
tidak dikirim, diberikan, bisakah penjual barang tersebut dipidana? Bagaimana
caranya? Apa dasar hukumnya?
Langkah
pertama, Anda melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti
awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut
ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH
akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya
pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet
Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address
yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang
dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
Permasalahannya
adalah, APH akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut
pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook,
google, twitter, yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik
Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja
sama dengan beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah
Indonesia, dalam praktiknya tidak mudah untuk mendapatkan IP address
seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan layanan
web site/homepage tertentu. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur
hukum antar-negara. Meskipun pemerintah antar-negara melalui aparat penegak
hukumnya telah membuat perjanjian Mutual Legal Asistance (“MLA”)
atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada kenyataannya MLA tidak serta
merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan antar-negara. Permasalahan
yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab tidak dapat diprosesnya atau
tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus cyber crime.
Perlu
diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak sebuah
IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas
dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah
menyamarkan alamat Internet Protocol, memalsukan alamat Internet
Protocol, atau bahkan mengecoh APH dan korban dengan cara menggunakan
alamat Internet Protocol yang berasal dari luar negeri.
Apabila
identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui,
langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut.
APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait
perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.
Jika kita
sebagai korban, tentu kita tidak perlu pesimis terhadap kemungkinan
terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini sudah banyak kasus penipuan secara
online yang telah berhasil diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar