SELAMAT DATANG di BLOG KELOMPOK DUA TUGAS EPTIK, JANGAN LUPA KOMENTAR ANDA...TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Sabtu, 20 April 2013

Dasar Hukum tentang penipuan Jual-Beli online



Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.

Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Menghindari Penipuan Jual Beli Online

Cara Terhindar Penipuan Jual Beli Online
Meningkatnya pengguna internet di Indonesia, tidak hanya di gunakan sebagai peluang bisnis tapi juga sebagai ladang penipuan, apalagi kalau bukan penipuan jual beli online.
Sebenarnya penipuan dalam transaksi di internet, tidak hanya menimbulkan kerugian pada si pembeli, tapi juga bisa menimpa si penjual. Namun dari kasus yang ada, pihak pembeli merupakan korban yang paling banyak dalam penipuan jual beli online. oleh karena itu butuh ketelitian dan kewaspadaan dalam melakukan transaksi bisnis di online atau internet.
Mungkin Cara Terhindar Penipuan Jual Beli Online berikut ini bisa membantu anda.
Untuk Pembeli
1.      Pilihlah Website Yang jelas
Sebelum anda memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan website  tersebut terkenal atau jelas seperti Amazon dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
2.      Lihat Gambar dan Harga
Check, website tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak, jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
3.      Cara Pembayaran
Pilih website yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
4.      Testimoni
Ini sebenarnya bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony atau komen dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan komunikasi seperti yang di sebut di atas.
5.      Monitor Website Secara Berkala
Lakukan monitor terhadap website yang ingin anda jadikan sebagai tempat membeli barang, jika terjadi perubahan yang signifikan seperti data alamat dan nomor yg di hubungi, sebaiknya anda hindari saja.
6.      Pelayanan Yang Bagus
Pilih penjual yang siap melayani anda kapan pun (jam normal) dan dengan proses yang cepat, jika anda mendapatkan penjual yang sangat lambat dan terkesan ogah-ogahan dalam menjual barangnya, maka tinggalkan saja.
7.      Tanya di Forum jual beli
Cobalah mulai aktif di forum jual beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan saling info mengenai penjual yang baik dan tidak.
8.      Cari di Google
Terutama bagi anda yang senang berbisnis dengan situs-situs luar negeri contoh caranya dengan mengetik scam atau kecewa lalu ketik nama website atau data penjualnya (dari Nama, Nama pemilik rekening, YM, dll) yang ingin anda bertransaksi apakah ada banyak member/resellernya yang mengungkapkan kekecewaanya karena bertaransaksi dengan website atau penjual tersebut? bila ada sebaiknya anda tinggalkan
Untuk Penjual
1.      Waspadai jika ada buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa melakukan pembayaran.
2.      Modus lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga bisa melakukan pengecekan langsung.
3.      Hindari transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet banking ikut libur.
4.      Jika anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan lakukan di tempat yang ramai.
Semoga artikel diatas bermanfaat agar kita terhindar dari penipuan jual beli online
sumber : http://tasanakmurah.com/8-cara-menghindari-penipu-online/
 

Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online



Di zaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook, Twitter, dll.). Kalau seandainya ada kasus penipuan, contoh: sudah sepakat untuk transaksi, begitu uang ditransfer ke rekening tertentu, tetapi barang tidak dikirim, diberikan, bisakah penjual barang tersebut dipidana? Bagaimana caranya? Apa dasar hukumnya?

Langkah pertama, Anda melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
Permasalahannya adalah, APH akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter, yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja sama dengan beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya tidak mudah untuk mendapatkan IP address seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan layanan web site/homepage tertentu. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum antar-negara. Meskipun pemerintah antar-negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuat perjanjian Mutual Legal Asistance (“MLA”) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada kenyataannya MLA tidak serta merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan antar-negara. Permasalahan yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab tidak dapat diprosesnya atau tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus cyber crime.
Perlu diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah menyamarkan alamat Internet Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau bahkan mengecoh APH dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol yang berasal dari luar negeri.

Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.

Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak perlu pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia.

Jumat, 19 April 2013

Modus pelaku penipuan jual-beli online

Jual beli secara online mulai menjadi pilihan, tapi tidak jarang merugikan publik. Sejumlah kasus ditangani kepolisian menunjukkan kejahatan akibat jual beli online sering terjadi. Kejahatan itu harus ditindak tegas karena akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap jual beli online. pada Januari hingga Februari 2013 setidaknya tercatat 10 kasus penipuan jual-beli online, yang antara lain dilaporkan ke Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan. Total kerugian korban mencapai Rp 167 juta.
 untuk mengindari menjadi korban penipuann jual-beli online, tentunya calon pembeli harus mengetahui terlebih dahulu modus-modus yang digunakan oleh pelaku. berikut beberapa modus yang digunakan oleh pelaku penipuan.
  1.  mengiklankan barang-barang bermerk tersebut ke berbagai media yang traffic kunjungannya tinggi (seperti Faceebok, Kaskus dan Toko Bagus) sebanyak mungkin dengan model iklan yang berbeda-beda kemudian mencantumkan nomor telepon dan alamat yang berbeda-beda pula untuk menghindari kecurigaan calon pembeli (tujuannya agar mereka i.e calon pembeli menyangka bahwa iklan tersebut dibuat oleh orang yang berbeda-beda. Sehingga jika ada calon pembeli yang berhasil tertipu, sang korban hanya akan menghubungi nomor tersebut (tidak ke nomor pelaku yang lainnya, red) dan hanya akan menginfokan dan mengingatkan orang lain dari penipuan nomor tersebut saja).
    sumber (http://old-nakula.blogspot.com/2012/03/mengendus-keberadaan-pelaku-penipuan.html)
  2.  
    menawarkan barang semurah-murahnya, baik yang ditawarkan lewat pesan singkat, pesan blackberry, situs jejaring sosial maupun jasa toko jual beli online. Kebanyakan modusnya melakukan penawaran barang murah menggunakan pesan singkat ataupun situs jual beli, ketika uangnya sudah ditransfer barangnya tidak diberikan oleh sang penjualnya (http://jakarta.okezone.com/read/2013/02/26/500/767805/awas-penipuan-dengan-modus-jual-beli-online)

Contoh Kasus Penipuan Online Shop



BANDUNG--Banyak pengguna Internet di luar negeri yang menjadi korban kejahatan melalui dunia maya (cyber crime) yang dilakukan oleh pelaku-pelaku di Indonesia.

Interpol Indonesia mengaku banyak menerima laporan dan pengaduan dari pengguna Internet di negara lain yang merasa ditipu oleh orang yang mengaku pedagang di Indonesia.

Menurut keterangan para korban, mereka telah ditawari barang oleh pedagang di Indonesia melalui Internet, namun ketika sudah membayar uang muka (down payment), orang yang mengaku pedagang itu menghilang, kata Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Halba Rubis Nugroho, Kamis.

"Setelah buyer membayar DP sekian persen, pembeli itu menghilang dan tidak bisa dikontak," ujarnya di Bandung.

Menurutnya, tren cyber crime di Indonesia kini mulai berubah. Dahulu, pelaku cyber crime modusnya memakai kartu kredit orang lain untuk membeli barang dari luar negeri.

"Nah kini sebaliknya. Banyak korban dari luar negeri justru yang tertipu dengan pedagang palsu dari Indonesia saat transaksi via Internet," ujarnya di Bandung.

Dia menghimbau agar semua pihak berhati-hati sebelum transaksi via dunia maya. Selain itu, sebelum melakukan transaksi, baiknya melaporkan dahulu kepada NCB melalui www.interpol.go.id. "Dengan laporan itu, nanti kami akan mengecek si pedagang itu apa benar atau fiktif. Dan begitu juga sebaliknya," ucapnya.

About Us

kelompok dua tugas Etika dan Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi.
Abdul Aziz (12112239)
Fahad (
Ina Lusiana (18110763)
Febri Gunardi (12119785)
Riki Maulana (18110346)

Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi akhir-akhir ini telah menunjukan pencapaian yang mengagumkan di mulai dari era di temukannya telepon yang memungkinkan manusia untuk berinteraksi walaupun terpisah oleh jarang sampai kepada teknologi internet yang sudah marak. Tidak diragukan lagi, peran TIK dalam berbagai aspek kehidupan sangatlah besar. Hampir semua bidang mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap penyelesaian masalah yang ada. Bahkan  teknologi informasi dan komunikasi  telah menimbulkan perubahan yang signifikan dalam kehidupan manusia. Dulu jika seseorang ingin mengirimkan surat, ia harus susah-susah mendatangi kantor pos untuk mengirim surat. Itu pun memerlukan waktu yang relatif lama agar surat tersebut terkirim dan di terima kepada tujuan, bahkan memerlukan biaya yang relatif mahal dalam pengiriman, dengan hadirnya teknologi komunikasi, contohnya e-mail, seseorang tidak perlu lagi bersusah payah, ia bisa mengirimkan surat kepada siapa saja, dimana saja, dan kapan saja kepada tujuan pengirim yang memiliki alamat e-mail juga tentunya. Tak hanya itu, dengan adanya TIK, akhir-akhir ini seseorang juga bisa berbelanja secara online atau yang sering kita sebut online shop, online marketing, e-commerce.


Terknologi Informasi dan Komunikasi di buat tentunya untuk memudahkan pekerjaan manusia. Maka dalam hal tersebut, Teknologi Informasi dan komunikasi harus di gunakan sebagai mana mestinya. etika dan moral diperlukan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sebab tanpa hal tersebut, seseorang kerap menyelewengkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya dalam jual-beli online kerap terjadi kasus penipuan dalam hal ini.

Rabu, 17 April 2013

Cyberlaw dan Cyber crime

  • Cyberlaw 
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

  • Cybercrime 
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.